Jumat, 12 Oktober 2012

PERAN DIKMAS LANTAS UNTUK MENCEGAH TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS

Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebgai pengguna jalan, karena dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas.


A.     Pengertian pendidikan masyarakat bidang lalu lintas  (Dikmas Lantas)
Sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf C UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas yaitu Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas, sehingga diharapkan fungsi teknis lalu lintas sebagai ujung tombak dalam bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, penegakkan hukum dan mampu memberikan solusi pemecahan permasalahan dibidang lalu lintas.
Perlu digaris bawahi bahwa salah satu tugas polri dibidang lalu lintas adalah memberikan pendidikan lalu lintas, dimana Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Dengan dikmas lantas ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat untuk meningkatkan partisipasinya, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan terutama tentang berlalulintas. Dikmas di bidang lalu lintas tak terlepas dari tujuan Kamseltibcar Lantas sebagai hasil kerjasama masyarakat dengan Polantas. Masyarakat diberi pengertian dan juga pengetahuan tentang Kamseltibcar Lantas. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas) adalah factor yang sangat penting guna menunjang / pencapaian Kamseltibcar Lantas. Dikmas Lantas dimaksudkan untuk mengetuk hati / mengajak masyarakat dengan berperan serta dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas.

B.    Bentuk-bentuk Dikmas Lantas Polri terhadap masyarakat
     Dalam melakukan Dikmas Lantas sesuai pengertian yang dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya, maka terdapat Sasaran kegiatan Dikmas Lantas, antara lain:
a.      Masyarakat umum yang meliputi kegiatan :
1)     Penerangan keliling
2)     Penerangan masyarakat
3)     Taman lalu lintas
b.      Masyarakat terorganisir meliputi kegiatan :
1)     Polisi Sahabat Anak
2)     Police Goes To Campus
3)     Pembinaan Potensi Masyarakat
4)     Pelatihn Dikmas Lantas
5)     Safety Ridding
Sesuai dengan sasaran tersebut diatas maka bentuk Dikmas Lantas yang dilakaukan oleh Polri terutama fungsi lalu lintas sesuai denga UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebagai berikut:
1.     Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Umum
a.      Penerangan Keliling
Penerangan Keliling (Penling) kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang disertai papan atau anjuran dalam maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak agar penerima pesan bersedia untuk bersikap atau bertindak sesuai harapan, yang dilaksanakan di lokasi-lokasi rawan macet, tempat keramaian, pasar tumpah, sekolah-sekolah.
1)     Tugas Pokok
a)     Membekali pengetahuan lalu lintas terhadap pemakai jalan tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
b)     Menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c)     Melakukan teguran bagi pelanggar peraturan lalu lintas
d)     Mengarahkan para pemakai jalan
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan pemaku kepentingan di lokasi penting
c)     Pelaksanaan penyuluhan
(1)    Peraturan Lalu Lintas yang baru
(2)    Klasifikasi SIM dan surat-surat kendaraan
(3)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4)    Sanksi pelanggaran lalu lintas
d)     Tanya jawab

b.      Penerangan Masyarakat
Penerangan adalah kegiatan komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang disertai pesan atau anjuran dengan maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak agar penerima pesan bersedia bersikap dan bertindak sesuai harapan
1)     Tugas Pokok
a)     Memberikan penjelasan, keterangan, data dan informasi, administrasi lalu lintas serta pengetahuan lalu lintas kepada intern Polri atau kepada masyarakat umum dengan persetujuan pimpinan
b)     Menumbuhkan pengertian dan kesadaran pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c)     Membekali pengetahuan masyarakat pengguna jalan tentang perkembangan peraturan tata cara berlalu lintas, pengurusan administrasi lalu lintas
d)     Mengarahkan para pemakai jalan
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan pemangku kepentingan di lokasi penting
c)     Pelaksanaan penerangan masyarakat
(1)    Peraturan Lalu Lintas
(2)    Prosedur Pengurusan Administrasi SIM, STNK, BPKB
(3)    Data gar, laka lantas
(4)    Rencana Ops Lantas



c.      Taman Lalu Lintas
Taman Lalu Lintas adalah suatu taman atau tempat yang dibuat sedemikian rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam bentuk mini yang dilengkapi sarana lalu lintas (rambu-rambu), dengan tujuan mendidik bagi para pengunjung khususnya anak-anak sekolah tentang tata cara berlalu lintas, sopan santun dan kesadaran lalu lintas. Fasilitas bermain taman lalu lintas adalah fasilitas pendukung di Taman Lalu Lintas yang digunakan sebagai alat hiburan, rekreasi, untuk menarik anak-anak, seperti ayunan, tempat duduk, sepeda mini, gokart, mobil keliling, kereta api mini, out bond dan fasilitas lainnya

1)     Tugas Pokok
a)     Menanamkan nilai-nilai kedisiplinan pengetahuan dan wawasan tentang kelalu linatasan secara dini yang diharapkan menjadi suatu kepribadian dalam berperilaku di jalan raya di masa depan
b)     Membekali pengetahuan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar secara langsung dapat diaplikasikan di tempat bermain melalui sarana dan prasarana yang tersedia
c)     Membekali pengetahuan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar secara langsung dengan memperhatikan aspek-aspek afektif (perasaan dan emosi), psikomotorik (refleksi), terhadap pengetahuan lalu lintas, sehingga mempunyai kemampuan secara kognitif (pemahaman/ keyakinan) yang mendasar dalam memahami atau meyakini aturan kelalu lintasan
d)     Menjalin koordinasi dan kemitraan dengan pihak sekolah dalam pembelajaran lalu lintas terhadap anak didik (siswa)
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan pengelola Taman lalu lintas
c)     Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan
(1)    Peraturan lalu lintas yang baru
(2)    Klasifikasi Sim atau surat-surat kendaraan
(3)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4)    Sanksi pelanggaran lalu lintas
(5)    Pengaturan lalu lintas
d)     Tanya jawab

2.     Dikmas Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a.      Polisi Sahabat Anak
Polsanak (Polisi Sahabat Anak) adalah kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap usia dini dan pelajar TK, SD, SLTP melalui saluran (media) komunikasi tertentu

1)     Tugas Pokok
a)     Memberikan dasar-dasar pengetahuan lalu lintas kepad anak usia dini dan pelajat TK, SD dan SLTP di lingkungan sekolah
b)     Menumbuhkan pengertian dan kesadaran pelajar TK, SD dan SLTP tentang keselamatan berlalu lintas
c)     Membekali pengetahuan pelajar TK, SD dan SLTP pengenalan rambu-rambu lalu lintas
d)     Menumbhkan kecintaan pelajar TK, SD dan SLTP terhadap Polantas
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan pemaku kepentingan
c)     Pelaksanaan pendidikan lalu lintas
(1)    Pengenalan rambu-rambu lalu lintas
(2)    Bernyanyi dan mewarnai nuansa lalu lintas
(3)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4)    Keselamatan berlalu lintas
(5)    Lomba menebak arti rambu lalu lintas


b.      Police Goes To Campus
          Police Goes To Campus merupakan suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap mahasiswa atau civitas akademis yang dilaksanakan di kampus Universitas/ Perguruan Tinggi nasional, melalui metode ceramah, sosialisasi, seminar dan metode lainnya. Adapun yang kegiatan Ceramah lalu Lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas oleh petugas lalu Lintas dalam suatu ruangan kepada sekelompok orang tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas dan kamseltibcarlantas. Sedangkan Sosialisasi lalu lintas adalah penyampaian pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi lalu lintas yang sedang berkembang, dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu. Dan Seminar lalu lintas adalah pembahasan suatu masalah lalu lintas yang sedang muncul kepermukaan, baik tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas, kebijakan pemerintah atau polri dengan menghadirkan para pakar sebagai narasumber dan komunitas-komunitas masyarakat sebagai peserta, secara bersama-sama menemukan suatu pemecahan masalah.

1)     Tugas Pokok
a)     Membekali pengetahuan lalu lintas terhadap mahasiswa dan civitas akademis tentang peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
b)     Menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada mahasiswa dan civitas akademis untuk disiplin dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c)     Menjalin koordinasi dan kerjasama tentang pemecahan masalah lalu lintas
d)     Menjalin kemitraan dengan mahasiswa dan civitas akademis
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan Rektor dan Ketua Jurusan
c)     Pelaksanaan penyuluhan

c.      Pembinaan Potensi Masyarakat
Pembinaan Potensi Masyrakat merupakan kegiatan pembinaan dan pendidikan lalu lintas terhadap potensi-potensi masyarakat yaitu sekelompok orang terorganisir yang dinilai mempunyai potensi dalam membantu tugas Polantas di lingkungannya. Didalam pembinaan potensi masyarakat terdapat kegiatan-kegiatan:
1)      BKLL ( Badan Keselamatan Lalu Lintas) adalah organisasi masyarakat sebagai wadah untuk berpartisipasi dalam membantu memelihara. Mewujudkan kamseltibcar lantas dalm arti seluas-luasnya melalui kegiatan yang diarahkan oleh Pemerintah/ Polantas khususunya dalam membantu pengaturan lalu lintas dan penanganan kecelakaan lalu lintas secara terbatas.
2)      BKLL ( Badan Keselamatan Lalu Lintas) membawahi Kamra lantas, Gerakan Pramuka Lantas, Patroli Kemanan Sekolah (PKS), Sukarelawar Pengatur Lalu Lintas ( Supeltas)
3)      Patroli Keamanan Sekolah (PKS) adalah suatu wadah dari patisipasi pelajar di bidang lalu lintas, khususnya mengatur penyeberangan pada jalan umum di lingkungan sekolah masing-masing
4)      Gerakan Pramuka Lantas adalah gerakan pendidikan kepramukaan (kepanduan) Nasional Indonesia yang merupakan organisasi yang membantu pemerintah dan masyarakat dibidang pendidikan anak-anak, para remaja dan pemuda-pemudi diluar lingkungan keluarga dan diluar sekolah.
a.      Karya (Saka) Prarnuka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang mendidik pemuda-pemuda supaya cinta kamtibmas.
b.      Sakarelawan Pengatur Lalu Lintas ( SUPELTAS) adalah suatu wadah yang menampung kegiatan masyarakat usia dewasa secara perorangan dan sukarela dibidang kamseltibcar lantas
1)     Tugas Pokok
a)     Membekali potensi-potensi masyarakat seperti PKS, Saka Bhayangkara Krida Lantas, BKLL, Supeltas, Satpam, Linmas, Instansi Terkait, Mitra, Club Automitive tentang cara pengaturan lalu lintas
b)     Membina potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pencinta tertib lalu lintas
c)     Mendidik Potensi Masyarakat sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas di lingkungannya
d)     Menjalin koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan pimpinan Potensi Masyarakat setempat
c)     Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan
(1)    Peraturan lalu lintas yang baru
(2)    Klasifikasi SIM dan surat-surat kendaraan
(3)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4)    Keselamatan berlalu lintas
(5)    Peraturan lalu lintas
d)     Tanya jawab

d.      Pelatihan Dikmas Lantas
Pelatihan dikmas lantas adalah kegiatan pelatihan yang bertujuan untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

1)     Tugas Pokok
a)     Membekali pengetahuan dan keterampilan anggota dikmas dibidang pelayanan dikmas lantas dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas secara profesional
b)     Meningkatkan kualitas potensi-potensi masyarakat seperti PKS, Saka Bhayangkara Krida Lantas, BKLL, Supeltas, Satpam, Linmas, Instansi Terkait, Mitra, Club Automitive tentang cara pengaturan lalu lintas
c)    Membina potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pencinta tertib lalu lintas
d)    Mendidik Potensi Masyarakat sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas di lingkungannya
e)    Menjalin koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas
2)     Urutan kegiatan
a)     Briefing
b)     Koordinasi dengan instruktur, panitia
c)     Pelaksanaan materi pelatihan
(1)    Ilmu komunikasi
(2)    Teknik penyuluhan
(3)    Peraturan lalu lintas yang baru
(4)    Klasifikasi SIM dan surat-surat kendaraan
(5)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(6)    Sanksi pelanggaran lalu lintas
(7)    Pengaturan lalu lintas
d)     Tanya jawab






e.      Safety Riding
Safety Ridding (Keselamatan Berkendara) adalah suatu kegiatan dikmas lantas yang dilaksanakan dilapangan sebagai slah astu metode pendidikan atau sosialaisasi lalu lintas terhadap pengendara/ pengemudi kendaraan tentang keselamatan berkendara di jalan raya
1)     Tugas Pokok
a)     Memberikan pengertian dan meningkatkan kesadaran para pengendara / pengemusi kendaraan untuk mengutamakan keselamatan berkendara.
b)     Meningkatkan kualitas potensi-potensi masyarakat seperti Club automotif sebagai mitra dalam memelihara kamseltibcarlantas.
c)     Membina potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pecinta tertib lalu lintas.
d)     Menjalin koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas.

2)     Urutan kegiatan
a)    Briefing
b)    Koordinasi dengan pimpinan Potensi Masyarakat setempat
c)    Pelaksanaan penyuluhan dan pembinaan.
(1)    Peraturan Lalu Lintas yang baru.
(2)    Alat pengaman berkendara
(3)    Tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4)    Sanksi pelanggaran lalu lintas.
(5)    Pengaturan lalu lintas
(6)    Konvoi keselamatan berkendara.
d)    Tanya jawab.

       Dengan berbagai bentuk dan cara Polri melakukan Dikmas Lantas seperti yang dipaparkan diatas, maka ini merupakan langkah nyata Polri dalam mewujudkan tugas dan fungsi polri terutama dibidang lalu lintas terutama dalam tugas meberikan pendidikan tentang lalu lintas kepada masyarakat.

C.    Peran Dikmas Lantas dalam mencegah terjadinya pelanggaran Lalu lintas
      
       Dalam melakukan Dikmas Lantas sesuai pengertian yang dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya dan melihat bentuk-bentuk dikmas lantas, maka Polri secara nyata telah melaksanakan tugas sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepilisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam pasal 14 ayat (1) huruf C yaitu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
      
       Peran yang lebih nyata terlihat bahwa Dikmas lantas berperan dalam memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan peraturan lalu lintas.

       Dengan bentuk-bentuk Dikmas Lantas diatas, maka secara garis besar dapat dilihat Dikmas lantas berperan dalam:
1.    Membekali pengetahuan, informasi lalu lintas terhadap masyarakat tentang peraturan, perkembangan peraturan tata cara berlalu lintas, pengurusan administrasi lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar dengan memperhatikan aspek-aspek afektif (perasaan dan emosi), psikomotorik (refleksi), terhadap pengetahuan lalu lintas, sehingga mempunyai kemampuan secara kognitif (pemahaman/ keyakinan) yang mendasar dalam memahami atau meyakini aturan kelalu lintasan
2.    Menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas, dan juga dapat menanamkan nilai-nilai kedisiplinan pengetahuan dan wawasan tentang kelalu linatasan secara dini yang diharapkan menjadi suatu kepribadian dalam berperilaku di jalan raya di masa depan
3.    Membina potensi-potensi masyarakat tentang cara pengaturan lalu lintas dengan membekali pengetahuan dan keterampilan serta membina potensi-potensi masyarakat tentang cara pengaturan lalu lintas. Dan juga menjalin koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas.

       Apabila peranan diatas berlangsung sesuai dengan harapan dan terpatri didalam masyarakat itu sendiri maka akan tercipta masyarakat yang sadar akan lalu lintas sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas guna tercipta kamtibcar lantas yang kondusif dan juga meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian fungsi preemtif dari Polri dapat berjalan untuk mewujudkan peran fungsi kepolisian sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002.