Senin, 07 Oktober 2013

TUGAS POKOK KEPOLISIAN SEKTOR TAMALATE


Polsek Tamalate merupakan bagian dari jajaran  Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum pelaksanaan Tugas Pokok,  Polsek Tamalate Polrestabes Makassar diselenggarakan secara terkoordinasi, terintegrasi dan efektif selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tamalate dengan perincian tugas selektif di masing-masing Seksi dan Unit sebagai berikut :

1.         Unit Provos :

a.          pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
b.         penegakan disiplin dan ketertiban personel Polsek.
c.          pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
d.          pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi.
e.          pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan;

2.         Seksi Umum :

a.        perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum serta ketatausahaan dan urusan dalam antara lain kesekretariatan dan kearsipan di lingkungan Polsek.
b.        pelayanan administrasi personel dan sarpras.
c.        pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat, protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di lingkungan Polsek.
d.        perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.

3.         Seksi Humas :

a.      pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek.
b.    pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

4.         Seksi Hukum :

a.      pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek beserta keluarganya.
b.    pemberian pendapat dan saran hukum.
c.     penyuluhan hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan Polsek.

5.         Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) :

a.          pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian.
b.          pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
c.          pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet).
d.          pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.          penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.

6.         Unit Intelkam :

a.        pembinaan kegiatan intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek.
b.        pelaksanaan kegiatan operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
c.        pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
d.        pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen.
e.        penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan.
f.         pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.

7.         Unit Reskrim :

a.      pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
b.    pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.     pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
8.         Unit Binmas :

a.       pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
b.         pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak.
c.         pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi non pemerintah.

9.         Unit Sabhara :

a.        pelaksanaan tugas Turjawali;
b.        penyiapan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
c.        pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP.
d.        penjagaan dan pengamanan markas.

10.      Unit Lantas :

a.        pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas.
b.        pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka Kamseltibcarlantas.

c.     pelaksanaan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum.

Sabtu, 18 Mei 2013

Tugas Pokok Satuan Lalu Lintas Tingkat Polres


Sesuai dengan pasal 7 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, satuan lalu lintas merupakan Unsur pelaksana tugas Pokok di tingkat Polres. Selanjutnya lebih ditegaskan pada pasal 59 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, dijelaskan bahwa Satlantas sebagaimana  dijelaskan bahwa:
1.  satuan lalu lintas merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolres.
2.  Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sat lantas menyelenggarakan fungsi:
           a.   pembinaan lalu lintas kepolisian;
           b.   pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral,    
                 Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
           c.   pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan 
                 hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas 
                 (Kamseltibcarlantas);
           d.   pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta 
                 pengemudi;
           e.  pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan 
                kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin 
                Kamseltibcarlantas di jalan raya;
           f.   pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
                   g.  perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.