Sabtu, 03 Januari 2015

DIVERSI TERHADAP PERKARA ANAK DIBAWAH UMUR

Seperti yang dijelaskan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Pengadilan Anak:

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana

Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah
berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan
tindak pidana.

Dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana,Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau
b. mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6(enam) bulan

Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan:
a. diancam dengan pidana penjara di bawah 7
(tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Penangkapan terhadap Anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh
empat) jam.

Penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
Jangka waktu penahanan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8(delapan) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
hukum.

Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum dapat melakukan
penahanan paling lama 5 (lima) hari.
Jangka waktu penahanan atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling
lama 5 (lima) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud diatasa telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi
hukum.

Dalam hal penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, Hakim dapat
melakukan penahanan paling lama 10 (sepuluh) hari.
Jangka waktu penahanan atas permintaan Hakim dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas telah berakhir dan Hakim belum memberikan
putusan, Anak wajib dikeluarkan demi hukum.


Jumat, 02 Januari 2015

Tulus bukan syarat

Bijak berfikir, penuh pertimbang.

Karena ketidak mampuan ku, karena ketidak layakan ku, karena ketidak pantasan ku.

Sikap tak mampu berucap, kata tak mampu bergerak
Angan hanya melayang tanpa tersampaikan,
Rasa terkubur karena akibat dari sebab.

Yang pasti karena kepastian,
Yang ambigu karena kesamaran,
Kepantasan penuh pemikiran.

Keputusan diterima tanpa bisa mengelak,
legowo terhadap segala konsekuensi.

Mungkin rasa harus dipendam,
Karena tingkah bukan segalanya
Karena laku tak seberapa,
Bahkan tulus bukan syarat
Mungkin kepastian adalah jawabannya.

2145'261214