Polisi lalu lintas adalah unsur pelaksana yang bertugas
menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, pengawalan
dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan
identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu
lintas dan penegakan hokum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan masyarakat lalu lintas
(Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk
menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha
menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pendidikan
masyarakat (Dikmas) di bidang lalu lintas dilaksanakan juga untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap lalulintas serta memberikan pemahamam terhadap
bagaimana cara berkendara yang baik dan benar sebgai pengguna jalan, karena
dalam masyarakat yang modern lalu lintas merupakan factor utama pendukung
produktivitasnya. Dan dalam lalu lintas banyak masalah atau gangguan yang dapat
menghambat dan mematikan proses produktivitas masyarakat. Seperti kecelakaan
lalu lintas, kemacetan maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan
bermotor. Untuk itu polisi lalu lintas terutama unit dikmas lantas mempunyai peran
dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat selaku pengguna jalan untuk mencegah
terjadinya pelanggaran lalu lintas.
A. Pengertian pendidikan masyarakat bidang lalu lintas (Dikmas Lantas)
Sesuai
Pasal 14 ayat (1)
huruf C UU No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertugas : membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu
Lintas yaitu Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi,
penegakkan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas serta
pendidikan berlalu lintas, sehingga diharapkan fungsi teknis lalu lintas
sebagai ujung tombak dalam bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, penegakkan
hukum dan mampu memberikan solusi pemecahan permasalahan dibidang lalu lintas.
Perlu
digaris bawahi bahwa salah satu tugas polri dibidang lalu lintas adalah
memberikan pendidikan lalu lintas, dimana Pendidikan masyarakat lalu lintas
(Dikmas Lantas) adalah segala kegiatan yang meliputi segala usaha untuk
menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha
menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Dengan dikmas lantas ini diharapkan dapat menjadikan masyarakat untuk meningkatkan
partisipasinya,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan terutama tentang berlalulintas. Dikmas di bidang lalu lintas tak
terlepas dari tujuan Kamseltibcar Lantas sebagai hasil kerjasama masyarakat
dengan Polantas. Masyarakat diberi pengertian dan juga pengetahuan tentang
Kamseltibcar Lantas. Pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas) adalah factor
yang sangat penting guna menunjang / pencapaian Kamseltibcar Lantas. Dikmas
Lantas dimaksudkan untuk mengetuk hati / mengajak masyarakat dengan berperan
serta dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas.
B. Bentuk-bentuk Dikmas Lantas Polri terhadap masyarakat
Dalam melakukan Dikmas Lantas sesuai
pengertian yang dijelaskan pada pokok bahasan sebelumnya, maka terdapat Sasaran
kegiatan Dikmas Lantas, antara lain:
a. Masyarakat
umum yang meliputi kegiatan :
1) Penerangan
keliling
2) Penerangan
masyarakat
3) Taman
lalu lintas
b. Masyarakat
terorganisir meliputi kegiatan :
1) Polisi
Sahabat Anak
2) Police
Goes To Campus
3) Pembinaan
Potensi Masyarakat
4) Pelatihn
Dikmas Lantas
5) Safety
Ridding
Sesuai dengan sasaran
tersebut diatas maka bentuk Dikmas Lantas yang dilakaukan oleh Polri terutama
fungsi lalu lintas sesuai denga UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan adalah sebagai berikut:
1. Dikmas
Lantas Terhadap Masyarakat Umum
a. Penerangan
Keliling
Penerangan Keliling (Penling) kegiatan
komunikasi berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang
disertai papan atau anjuran dalam maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi
atau mengajak agar penerima pesan bersedia untuk bersikap atau bertindak sesuai
harapan, yang dilaksanakan di lokasi-lokasi rawan macet, tempat keramaian,
pasar tumpah, sekolah-sekolah.
1) Tugas
Pokok
a) Membekali
pengetahuan lalu lintas terhadap pemakai jalan tentang peraturan dan tata cara
berlalu lintas yang baik dan benar
b) Menumbuhkan
pengertian dan kesadaran kepada pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu
lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c) Melakukan
teguran bagi pelanggar peraturan lalu lintas
d) Mengarahkan
para pemakai jalan
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pemaku kepentingan di lokasi penting
c) Pelaksanaan
penyuluhan
(1) Peraturan
Lalu Lintas yang baru
(2) Klasifikasi
SIM dan surat-surat kendaraan
(3) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4) Sanksi
pelanggaran lalu lintas
d) Tanya
jawab
b. Penerangan
Masyarakat
Penerangan adalah kegiatan komunikasi
berisi keterangan-keterangan, gagasan atau kebijaksanaan yang disertai pesan
atau anjuran dengan maksud menjelaskan, mendidik dan mempengaruhi atau mengajak
agar penerima pesan bersedia bersikap dan bertindak sesuai harapan
1) Tugas
Pokok
a) Memberikan
penjelasan, keterangan, data dan informasi, administrasi lalu lintas serta
pengetahuan lalu lintas kepada intern Polri atau kepada masyarakat umum dengan
persetujuan pimpinan
b) Menumbuhkan
pengertian dan kesadaran pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu lintas
dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c) Membekali
pengetahuan masyarakat pengguna jalan tentang perkembangan peraturan tata cara
berlalu lintas, pengurusan administrasi lalu lintas
d) Mengarahkan
para pemakai jalan
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pemangku kepentingan di lokasi penting
c) Pelaksanaan
penerangan masyarakat
(1) Peraturan
Lalu Lintas
(2) Prosedur
Pengurusan Administrasi SIM, STNK, BPKB
(3) Data
gar, laka lantas
(4) Rencana
Ops Lantas
c. Taman
Lalu Lintas
Taman Lalu Lintas adalah suatu taman
atau tempat yang dibuat sedemikian rupa sehingga menggambarkan suatu kota dalam
bentuk mini yang dilengkapi sarana lalu lintas (rambu-rambu), dengan tujuan
mendidik bagi para pengunjung khususnya anak-anak sekolah tentang tata cara
berlalu lintas, sopan santun dan kesadaran lalu lintas. Fasilitas bermain taman
lalu lintas adalah fasilitas pendukung di Taman Lalu Lintas yang digunakan
sebagai alat hiburan, rekreasi, untuk menarik anak-anak, seperti ayunan, tempat
duduk, sepeda mini, gokart, mobil keliling, kereta api mini, out bond dan
fasilitas lainnya
1) Tugas
Pokok
a) Menanamkan
nilai-nilai kedisiplinan pengetahuan dan wawasan tentang kelalu linatasan
secara dini yang diharapkan menjadi suatu kepribadian dalam berperilaku di
jalan raya di masa depan
b) Membekali
pengetahuan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar secara
langsung dapat diaplikasikan di tempat bermain melalui sarana dan prasarana
yang tersedia
c) Membekali
pengetahuan lalu lintas dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar secara
langsung dengan memperhatikan aspek-aspek afektif (perasaan dan emosi),
psikomotorik (refleksi), terhadap pengetahuan lalu lintas, sehingga mempunyai
kemampuan secara kognitif (pemahaman/ keyakinan) yang mendasar dalam memahami
atau meyakini aturan kelalu lintasan
d) Menjalin
koordinasi dan kemitraan dengan pihak sekolah dalam pembelajaran lalu lintas
terhadap anak didik (siswa)
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pengelola Taman lalu lintas
c) Pelaksanaan
penyuluhan dan pembinaan
(1) Peraturan
lalu lintas yang baru
(2) Klasifikasi
Sim atau surat-surat kendaraan
(3) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4) Sanksi
pelanggaran lalu lintas
(5) Pengaturan
lalu lintas
d) Tanya
jawab
2. Dikmas
Lantas Terhadap Masyarakat Terorganisir
a. Polisi
Sahabat Anak
Polsanak (Polisi Sahabat Anak) adalah
kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap usia dini dan pelajar TK, SD, SLTP
melalui saluran (media) komunikasi tertentu
1) Tugas
Pokok
a) Memberikan
dasar-dasar pengetahuan lalu lintas kepad anak usia dini dan pelajat TK, SD dan
SLTP di lingkungan sekolah
b) Menumbuhkan
pengertian dan kesadaran pelajar TK, SD dan SLTP tentang keselamatan berlalu
lintas
c) Membekali
pengetahuan pelajar TK, SD dan SLTP pengenalan rambu-rambu lalu lintas
d) Menumbhkan
kecintaan pelajar TK, SD dan SLTP terhadap Polantas
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pemaku kepentingan
c) Pelaksanaan
pendidikan lalu lintas
(1) Pengenalan
rambu-rambu lalu lintas
(2) Bernyanyi
dan mewarnai nuansa lalu lintas
(3) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4) Keselamatan
berlalu lintas
(5) Lomba
menebak arti rambu lalu lintas
b. Police
Goes To Campus
Police
Goes To Campus merupakan suatu program kegiatan pendidikan lalu lintas terhadap
mahasiswa atau civitas akademis yang dilaksanakan di kampus Universitas/
Perguruan Tinggi nasional, melalui metode ceramah, sosialisasi, seminar dan
metode lainnya. Adapun yang kegiatan Ceramah lalu Lintas adalah penyampaian
pendidikan lalu lintas oleh petugas lalu Lintas dalam suatu ruangan kepada
sekelompok orang tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas dan
kamseltibcarlantas. Sedangkan Sosialisasi lalu lintas adalah penyampaian
pendidikan lalu lintas tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu lintas
yang baik dan benar, kebijakan pemerintah atau Polri dan informasi lalu lintas
yang sedang berkembang, dengan menggunakan saluran (media) komunikasi tertentu.
Dan Seminar lalu lintas adalah pembahasan suatu masalah lalu lintas yang sedang
muncul kepermukaan, baik tentang peraturan lalu lintas, tata cara berlalu
lintas, kebijakan pemerintah atau polri dengan menghadirkan para pakar sebagai
narasumber dan komunitas-komunitas masyarakat sebagai peserta, secara
bersama-sama menemukan suatu pemecahan masalah.
1) Tugas
Pokok
a) Membekali
pengetahuan lalu lintas terhadap mahasiswa dan civitas akademis tentang
peraturan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar
b) Menumbuhkan
pengertian dan kesadaran kepada mahasiswa dan civitas akademis untuk disiplin
dan tertib berlalu lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas
c) Menjalin
koordinasi dan kerjasama tentang pemecahan masalah lalu lintas
d) Menjalin
kemitraan dengan mahasiswa dan civitas akademis
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan Rektor dan Ketua Jurusan
c) Pelaksanaan
penyuluhan
c. Pembinaan
Potensi Masyarakat
Pembinaan Potensi Masyrakat merupakan
kegiatan pembinaan dan pendidikan lalu lintas terhadap potensi-potensi
masyarakat yaitu sekelompok orang terorganisir yang dinilai mempunyai potensi
dalam membantu tugas Polantas di lingkungannya. Didalam pembinaan potensi
masyarakat terdapat kegiatan-kegiatan:
1) BKLL
( Badan Keselamatan Lalu Lintas) adalah organisasi masyarakat sebagai wadah
untuk berpartisipasi dalam membantu memelihara. Mewujudkan kamseltibcar lantas
dalm arti seluas-luasnya melalui kegiatan yang diarahkan oleh Pemerintah/
Polantas khususunya dalam membantu pengaturan lalu lintas dan penanganan
kecelakaan lalu lintas secara terbatas.
2) BKLL
( Badan Keselamatan Lalu Lintas) membawahi Kamra lantas, Gerakan Pramuka
Lantas, Patroli Kemanan Sekolah (PKS), Sukarelawar Pengatur Lalu Lintas (
Supeltas)
3) Patroli
Keamanan Sekolah (PKS) adalah suatu wadah dari patisipasi pelajar di bidang
lalu lintas, khususnya mengatur penyeberangan pada jalan umum di lingkungan
sekolah masing-masing
4) Gerakan
Pramuka Lantas adalah gerakan pendidikan kepramukaan (kepanduan) Nasional
Indonesia yang merupakan organisasi yang membantu pemerintah dan masyarakat
dibidang pendidikan anak-anak, para remaja dan pemuda-pemudi diluar lingkungan
keluarga dan diluar sekolah.
a. Karya
(Saka) Prarnuka Bhayangkara adalah Satuan Karya yang mendidik pemuda-pemuda
supaya cinta kamtibmas.
b. Sakarelawan
Pengatur Lalu Lintas ( SUPELTAS) adalah suatu wadah yang menampung kegiatan
masyarakat usia dewasa secara perorangan dan sukarela dibidang kamseltibcar
lantas
1) Tugas
Pokok
a) Membekali
potensi-potensi masyarakat seperti PKS, Saka Bhayangkara Krida Lantas, BKLL,
Supeltas, Satpam, Linmas, Instansi Terkait, Mitra, Club Automitive tentang cara
pengaturan lalu lintas
b) Membina
potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pencinta tertib lalu lintas
c) Mendidik
Potensi Masyarakat sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas di lingkungannya
d) Menjalin
koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu
lintas
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pimpinan Potensi Masyarakat setempat
c) Pelaksanaan
penyuluhan dan pembinaan
(1) Peraturan
lalu lintas yang baru
(2) Klasifikasi
SIM dan surat-surat kendaraan
(3) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4) Keselamatan
berlalu lintas
(5) Peraturan
lalu lintas
d) Tanya
jawab
d. Pelatihan
Dikmas Lantas
Pelatihan dikmas lantas adalah kegiatan
pelatihan yang bertujuan untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan
keikutsertaan masyarakat aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
1) Tugas
Pokok
a) Membekali
pengetahuan dan keterampilan anggota dikmas dibidang pelayanan dikmas lantas
dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas secara profesional
b) Meningkatkan
kualitas potensi-potensi masyarakat seperti PKS, Saka Bhayangkara Krida Lantas,
BKLL, Supeltas, Satpam, Linmas, Instansi Terkait, Mitra, Club Automitive
tentang cara pengaturan lalu lintas
c) Membina
potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pencinta tertib lalu lintas
d) Mendidik
Potensi Masyarakat sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas di lingkungannya
e) Menjalin
koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu
lintas
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan instruktur, panitia
c) Pelaksanaan
materi pelatihan
(1) Ilmu
komunikasi
(2) Teknik
penyuluhan
(3) Peraturan
lalu lintas yang baru
(4) Klasifikasi
SIM dan surat-surat kendaraan
(5) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(6) Sanksi
pelanggaran lalu lintas
(7) Pengaturan
lalu lintas
d) Tanya
jawab
e. Safety
Riding
Safety
Ridding (Keselamatan Berkendara) adalah suatu kegiatan dikmas lantas yang
dilaksanakan dilapangan sebagai slah astu metode pendidikan atau sosialaisasi
lalu lintas terhadap pengendara/ pengemudi kendaraan tentang keselamatan
berkendara di jalan raya
1) Tugas
Pokok
a) Memberikan
pengertian dan meningkatkan kesadaran para pengendara / pengemusi kendaraan
untuk mengutamakan keselamatan berkendara.
b) Meningkatkan
kualitas potensi-potensi masyarakat seperti Club automotif sebagai mitra dalam
memelihara kamseltibcarlantas.
c) Membina
potensi-potensi masyarakat menjadi masyarakat pecinta tertib lalu lintas.
d) Menjalin
koordinasi dan kemitraan dalam penanganan dan pemecahan permasalahan lalu
lintas.
2) Urutan
kegiatan
a) Briefing
b) Koordinasi
dengan pimpinan Potensi Masyarakat setempat
c) Pelaksanaan
penyuluhan dan pembinaan.
(1) Peraturan
Lalu Lintas yang baru.
(2) Alat
pengaman berkendara
(3) Tata
cara berlalu lintas yang baik dan benar
(4) Sanksi
pelanggaran lalu lintas.
(5) Pengaturan
lalu lintas
(6) Konvoi
keselamatan berkendara.
d) Tanya
jawab.
Dengan
berbagai bentuk dan cara Polri melakukan Dikmas Lantas seperti yang dipaparkan
diatas, maka ini merupakan langkah nyata Polri dalam mewujudkan tugas dan
fungsi polri terutama dibidang lalu lintas terutama dalam tugas meberikan
pendidikan tentang lalu lintas kepada masyarakat.
C. Peran
Dikmas Lantas dalam mencegah terjadinya pelanggaran Lalu lintas
Dalam melakukan Dikmas Lantas sesuai pengertian yang dijelaskan pada
pokok bahasan sebelumnya dan melihat bentuk-bentuk dikmas lantas, maka Polri
secara nyata telah melaksanakan tugas sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang
Kepilisian Negara Republik Indonesia, terutama dalam pasal 14 ayat (1) huruf C
yaitu disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas : membina masyarakat untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan
warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
Peran yang lebih nyata terlihat bahwa
Dikmas lantas berperan dalam memperdalam dan memperluas pengertian pada masyarakat terhadap
masalah-masalah lalu lintas yang dihadapi dan menginsyafkan masyarakat untuk
membantu rencana, kebijaksanaan dan cara-cara yang ditempuh dalam penyelesaian
masalah lalu lintas, sehingga tertanam kebiasaan yang baik masyarakat pemakai
jalan pada umumnya dan para pengemudi khususnya, untuk bergerak di jalan
sendiri maupun orang lain, dengan tingkah laku mentaati perundang-undangan dan
peraturan lalu lintas.
Dengan bentuk-bentuk Dikmas Lantas diatas,
maka secara garis besar dapat dilihat Dikmas lantas berperan dalam:
1.
Membekali
pengetahuan, informasi lalu lintas terhadap masyarakat tentang peraturan, perkembangan
peraturan tata cara berlalu lintas, pengurusan administrasi lalu lintas dan
tata cara berlalu lintas yang baik dan benar dengan memperhatikan aspek-aspek
afektif (perasaan dan emosi), psikomotorik (refleksi), terhadap pengetahuan
lalu lintas, sehingga mempunyai kemampuan secara kognitif (pemahaman/
keyakinan) yang mendasar dalam memahami atau meyakini aturan kelalu lintasan
2.
Menumbuhkan
pengertian dan kesadaran kepada pemakai jalan untuk disiplin dan tertib berlalu
lintas dalam rangka keselamatan berlalu lintas, dan juga dapat menanamkan
nilai-nilai kedisiplinan pengetahuan dan wawasan tentang kelalu linatasan
secara dini yang diharapkan menjadi suatu kepribadian dalam berperilaku di
jalan raya di masa depan
3.
Membina
potensi-potensi masyarakat tentang cara pengaturan lalu lintas dengan membekali
pengetahuan dan keterampilan serta membina potensi-potensi masyarakat tentang
cara pengaturan lalu lintas. Dan juga menjalin koordinasi dan kemitraan dalam
penanganan dan pemecahan permasalahan lalu lintas.
Apabila peranan diatas berlangsung sesuai
dengan harapan dan terpatri didalam masyarakat itu sendiri maka akan tercipta
masyarakat yang sadar akan lalu lintas sehingga dapat mencegah terjadinya
pelanggaran lalu lintas guna tercipta kamtibcar lantas yang kondusif dan juga
meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian fungsi
preemtif dari Polri dapat berjalan untuk mewujudkan peran fungsi kepolisian
sesuai dengan UU No.2 Tahun 2002.