Sesuai
dengan pasal 7 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, satuan lalu lintas merupakan
Unsur pelaksana tugas Pokok di tingkat Polres. Selanjutnya lebih ditegaskan
pada pasal 59 Peraturan Kapolri No. 23 Tahun 2010, dijelaskan bahwa Satlantas sebagaimana
dijelaskan bahwa:
1. satuan lalu lintas
merupakan unsur
pelaksana tugas pokok
yang berada di bawah Kapolres.
2. Satlantas bertugas
melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan
kecelakaan lalu lintas
dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
3. Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sat lantas
menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan
lalu lintas kepolisian;
b. pembinaan partisipasi masyarakat
melalui kerja sama lintas sektoral,
Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di
bidang lalu lintas;
c. pelaksanaan
operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan
hukum dan
keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas
(Kamseltibcarlantas);
d. pelayanan administrasi registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta
pengemudi;
e. pelaksanaan
patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan
kecelakaan lalu
lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin
Kamseltibcarlantas di jalan
raya;
f. pengamanan
dan penyelamatan
masyarakat pengguna jalan;
dan
g. perawatan
dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.