Polsek Tamalate merupakan bagian dari jajaran Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan yang bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pemberian perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat, serta tugas-tugas Polri lain dalam daerah hukumnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara
umum pelaksanaan Tugas Pokok, Polsek Tamalate
Polrestabes Makassar diselenggarakan secara terkoordinasi,
terintegrasi dan efektif selaras dengan kewenangan yang telah ditetapkan dalam
pelaksanaan Tata Cara Bertindak Personil Seksi/Fungsi Polsek Tamalate
dengan perincian tugas selektif di masing-masing Seksi dan
Unit sebagai berikut :
1.
Unit Provos :
a.
pelayanan pengaduan masyarakat tentang
penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
b.
penegakan disiplin dan ketertiban personel
Polsek.
c.
pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin
dan kode etik profesi Polri.
d.
pelaksanaan pengawasan dan penilaian
terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan
kode etik profesi.
e.
pengusulan rehabilitasi personel Polsek yang
telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang
dilakukan;
2.
Seksi Umum :
a.
perencanaan kegiatan, pelayanan administrasi umum
serta ketatausahaan dan urusan dalam antara
lain kesekretariatan dan
kearsipan di lingkungan Polsek.
b.
pelayanan administrasi personel dan sarpras.
c.
pelayanan markas antara lain pelayanan fasilitas kantor, rapat,
protokoler untuk upacara, dan urusan dalam di lingkungan di
lingkungan Polsek.
d.
perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti.
3.
Seksi Humas :
a. pengumpulan dan pengolahan data serta
peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas
Polsek.
b. pengelolaan dan penyajian informasi sebagai
bahan publikasi kegiatan Polsek.
4.
Seksi Hukum :
a. pemberian pelayanan bantuan hukum kepada kesatuan dan personel Polsek
beserta keluarganya.
b. pemberian
pendapat dan saran hukum.
c. penyuluhan
hukum kepada personel Polsek dan masyarakat serta pembinaan hukum di lingkungan
Polsek.
5.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) :
a.
pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu,
antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi
(STTLP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat
Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dan Surat Izin Keramaian.
b.
pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta
pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP),
Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah.
c.
pelayanan masyarakat melalui surat dan alat
komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial
(internet).
d.
pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan
penyampaian laporan harian kepada Kapolsek.
6.
Unit Intelkam :
a.
pembinaan kegiatan
intelijen dalam bidang keamanan dan produk intelijen di lingkungan Polsek.
b.
pelaksanaan kegiatan
operasional intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning), pengembangan jaringan
informasi melalui pemberdayaan personel pengemban fungsi intelijen.
c.
pengumpulan, penyimpanan, dan pemutakhiran
biodata tokoh formal atau informal organisasi sosial, masyarakat, politik, dan
pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan.
d.
pendokumentasian dan penganalisisan terhadap
perkembangan lingkungan serta penyusunan produk intelijen.
e.
penyusunan intel dasar, prakiraan intelijen keamanan,
dan menyajikan hasil analisis setiap perkembangan yang
perlu mendapat perhatian pimpinan.
f.
pemberian pelayanan dalam bentuk izin
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan SKCK kepada
masyarakat yang memerlukan, serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas
pelaksanaannya.
7.
Unit Reskrim :
a. pelaksanaan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana.
b. pelayanan dan perlindungan khusus kepada
remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pengidentifikasian untuk kepentingan
penyidikan.
8.
Unit Binmas :
a. pelaksanaan koordinasi dengan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa dalam rangka peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat
terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan.
b.
pembinaan dan penyuluhan di bidang ketertiban masyarakat
terhadap komponen masyarakat antara lain remaja, pemuda, wanita, dan anak.
c.
pemberdayaan
peran serta masyarakat dalam kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polsek
dengan masyarakat dan pemerintah tingkat kecamatan/kelurahan serta organisasi
non pemerintah.
9.
Unit Sabhara :
a.
pelaksanaan
tugas Turjawali;
b.
penyiapan
personel dan peralatan untuk kepentingan tugas patroli, pengamanan unjuk rasa,
dan pengendalian massa.
c.
pemeliharaan
ketertiban umum berupa penegakan hukum Tipiring dan pengamanan TPTKP.
d.
penjagaan
dan pengamanan markas.
10.
Unit Lantas :
a.
pembinaan partisipasi masyarakat di bidang lalu lintas
melalui kerja sama lintas sektoral dan Dikmaslantas.
b.
pelaksanaan Turjawali lalu lintas dalam rangka
Kamseltibcarlantas.
c. pelaksanaan
penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka
penegakan hukum.