Minggu, 01 September 2019

ADAKAH PERLINDUNGAN HAM BAGI ANGGOTA POLRI ?

Sebagai alat negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Lebih dalam lagi Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). HAM yang dimaksudkan disini adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi internasional lainnya yang sudah diratifikasi oleh pemerintah negara Republik Indonesia.

Posisi anggota Polri sebagai alat negara dan sekaligus sebagai insan manusia Indonesia mempunyai dilema dimasing-masing sisi saat melaksanakan tugas dan wewenangnya. Ketika anggota polri menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan serta SOP pelaksanaan tugas, anggota polri merupakan lini terdepan terhadap pelaporan atau pengaduan masyarakat tentang suatu kejahatan, disinilah anggota polri memiliki wewenang istimewa untuk dapat bertindak  menggunakan kewenangannya (contoh: upaya paksa, tindakan tegas terukur) terhadap manusia lain dalam bingkai penegakkan hukum dengan berprinsip bahwa tindakan tersebut mengacu kepada proporsionalitas, akuntabilitas, kebutuhan yang mendesak, serta sah secara hukum. Sehingga dalam penggunaan kewenangannya tersebut, anggota polri dapat berpotensi untuk melanggar HAM apabila penggunaan kewenangan dengan mengatasnamakan tugas tersebut disalahgunakan.


Disisi lain, pertanyaan kerap kali timbul dikalangan masyarakat terkhusus di internal anggota Polri itu sendiri; “adakah perlindungan HAM bagi anggota Polri?”, lebih dalam pertanyaan lain timbul: “apakah anggota polri sebagai insan manusia Indonesia disaat mereka sedang berdinas menjalankan tugas dan perannya, juga mempuyai hak dasar yang dilindungi oleh HAM seperti  manusia Indonesia lainnya?” pertanyaan ini makin santer digaungkan apalagi setelah kejadian tanggal 15 Agustus 2019 dimana seorang anggota Polri menjadi korban luka bakar pada saat mahasiswa berdemo di depan kantor bupati cianjur, kejadian yang sangat disayangkan tetapi semakin menimbulkan pertanyaan mendalam sampai-sampai mungkin bisa timbul stigma dimasyarakat bahwa anggota polri tidak dilindungi HAM.

Polri sebagai instintusi merupakan pengemban fungsi kepolisian yaitu sebagai salah satu fungsi pemerintah negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, untuk itu anggota Polri harus memperhatikan semangat penegakan HAM, Hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsinya tersebut. Dengan semangat penegakkan HAM, Hukum dan keadilan tersebut Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maksud dari Perkap ini adalah sebagai pedoman dasar implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam setiap penyelenggaraan tugas Polri; dan juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar HAM agar mudah dipahami oleh seluruh anggota Polri dari tingkat terendah sampai yang tertinggi dalam pelaksanaan tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Tujuan dari Perkap ini adalah; untuk menjamin pemahaman prinsip dasar HAM oleh seluruh jajaran Polri agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa memperhatikan prinsipprinsip HAM; untuk memastikan adanya perubahan dalam pola berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan prinsip dasar HAM; untuk memastikan penerapan prinsip dan standar HAM dalam segala pelaksanaan tugas Polri, sehingga setiap anggota Polri tidak ragu-ragu dalam melakukan tindakan; dan untuk dijadikan pedoman dalam perumusan kebijakan Polri agar selalu mendasari prinsip dan standar HAM. Selain itu, dapat kita pahami bahwa didalam Perkap tersebut mengatur kewajiban dan larangan bagi anggota Polri ketika melaksanakan tugas dan fungsinya dan bukan saja itu, didalam perkap tersebut juga mengatur bagaimana perlindungan bagi anggota Polri ketika melaksanakan tugas dan fungsinya di masyarakat.

Didalam perkap Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlindungan HAM bagi anggota Polri tertuang secara rinci pada pasal 56 dan pasal 57. Muatan dalam pasal tersebut antara lain; pada pasal 56 (1) Setiap angota Polri harus bebas dari perlakuan sewenang-wenang dari atasannya, (2) Setiap angota Polri yang menolak perintah pimpinan yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum berhak mendapat perlindungan hukum (immunity) dan (3) Setiap angota Polri berhak meminta perlindungan hukum kepada pimpinannya atas pelaksanaan tugas yang telah diperintahkan oleh pejabat Polri kepada anggotanya. Sedangkan pada Pasal 57 (1) Setiap pejabat Polri wajib memperhatikan keadaan kesehatan anggotanya, (2) Setiap pejabat Polri wajib mempertimbangkan kemampuan anggotanya yang akan diberikan perintah penugasan, (3) Setiap Pejabat Polri dilarang mengeksploitasi anggotanya atau memerintahkan anggota Polri untuk melakukan tindakan untuk kepentingan pribadinya yang di luar batas kewenangannya, (4) Setiap pejabat Polri wajib memberikan perlindungan HAM bagi anggotanya, terutama di dalam melaksanakan tugas kepolisian, (5) Setiap pejabat Polri wajib mengusahakan kecukupan peralatan tugas anggotanya, sehingga dapat menghindarkan atau mengurangi terjadinya tindakan yang melanggar HAM yang dilakukan oleh anggotanya, serta (6) Setiap pejabat Polri bertanggung jawab atas resiko pelaksanaan tugas yang diperintahkan olehnya.

Regulasi lain tentang Perlindungan HAM bagi anggota Polri tidak lepas dari pemahaman terhadap UU no. 2 tahun 2002 tentang POLRI pada pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa anggota Polri adalah Pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga segala sesuatu yang mengatur perlindungan terhadap pegawai negeri juga melekat kepada Anggota Polri. Lebih dalam diterangkan dalam pasal 211 sampai dengan pasal 216 KUHP secara gamblang mengatur perlindungan anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.   

Pasal 211 KUHP; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212 KUHP; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
Pasal 213 KUHP; Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam: (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; (2) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat; (3) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati. 
Pasal 214 KUHP; (1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun. (2) Yang bersalah dikenakan: 1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka; 2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat; 3. pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati. 
Pasal 216 KUHP; ayat (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah;. Ayat (2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum;. Ayat (3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Lebih lanjut seperti dijelaskan diawal, bahwa Anggota Polri mempunyai wewenang istimewa untuk dapat bertindak  menggunakan kewenangannya terhadap manusia lain dalam bingkai penegakkan hukum dengan berprinsip bahwa tindakan tersebut mengacu kepada proporsionalitas, akuntabilitas, kebutuhan yang mendesak, serta sah secara hukum. Wewenang ini secara tersirat juga bisa menjadi tembok perlindungan HAM bagi anggota Polri saat menjalankan tugasnya sekalipun itu adalah diskresi  Kepolisian (kebebasan Anggota Polri mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi), sehingga segala perbuatan Anggota Polri yang dialakukan sesuai peraturan perundang-undangan adalah perlindungan hukum bagi anggota Polri tersebut terhadap tugasnya dilapangan. Hal ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kewenangan Anggota Polri yang tertuang didalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP; Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 yang menerangkan bahwa penyelidik (pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia) karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab; Pasal 7 ayat (1) huruf j yang menjelaskan bahwa penyidik (pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai syarat kepangkatan) karena kewajibannya mempunyai wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Lebih khusus lagi diskresi Kepolisian termuat didalam UU no. 2 tahun 2002 tentang POLRI Pasal 18 (1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maksud dari “bertindak menurut penilaiannya sendiri” adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh Anggota Polri yang dalam bertindak harus memperhatikan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Secara tersirat didalam UU no. 2 tahun 2002 tentang POLRI juga memberi perlindungan hukum terhadap diskresi anggota Polri dalam menjalankan tugasnya; Pasal 15 ayat (1) huruf f yang berbunyi bahwa dalam rangka melaksanakan tugas secara umum, Polri berwenang melakukan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan. maksud dari kata “tindakan kepolisian” dalam pasal ini adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat. Kemudian dipasal yang sama pada ayat (2) huruf k secara tegas dijelaskan bahwa Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Lebih dalam lagi termuat pada pasal 16 ayat (1) huruf l yang menyebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya dibidang proses pidana, Polri berwenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. 

Dari kesemua penjelasan diatas perlu kita pahami bahwa perlindungan terhadap HAM merupakan hal yang mutlak dan harus dijunjung tinggi oleh smua insan manusia Indonesia tanpa memandang status mereka baik sebagai warga negara biasa ataupun sebagai warga negara yang karenanya tugasnya sehingga mempunyai wewenangan untuk berbuat/bertindak lebih kepada warga negara lain. Perlindungan terhadap HAM merupakan perlindungan kepada manusia untuk menjalankan kodrat kemanusiawiannya tanpa melanggar HAM orang lain. Selain itu Perlindungan HAM bagi Anggota Polri Dimaksudkan agar tidak ada keraguan didalam diri anggota Polri dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai alat negara yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Sumber:
1. KUHP
2. UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
3. UU No. 2 tahun 2002 Tentang POLRI
4. Perkap Nomor 8 tahun 2019 tentang implementasi prinsip dan standar HAM 
    dalam penyelenggaraan tugas Polri
5. Buku saku HAM Satuan Reserse tahun 2016 oleh Komnas HAM dan Polri