Senin, 28 Desember 2020

APAKAH UNJUK RASA / DEMONSTRASI BISA DIBUBARKAN ?

Indonesia adalah negara demokrasi, jelas tertuang pada dasar konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku bisa dikatakan menganut prinsip demokrasi. Hal tersebut dapat terlihat dari Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum amendemen) berbunyi "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat" yang kemudian berubah menjadi Pasal 1 ayat 2 (setelah amendemen) berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar". Apabila dikaitkan dengan konsep negara demokrasi dengan pasal diatas maka akan sejalan, katena menurut  Abraham Lincoln Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Lebih dalam John L. Esposito berpendapat bahwa Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, seluruh rakyat berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif”. Pendapat-pendapat diatas semakin mempertegas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasan untuk melindungi hak-hak warga negaranya.

Lebih dalam dapat dipahami bahwa prinsip demokrasi adalah yang menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, kepentingan rakyat harus diutamakan. Konsekuensinya, negara harus terbuka dengan aspirasi juga kritikan dari rakyat. Terlebih lagi, kebebasan menyatakan pendapat ini dijamin dalam konstitusi Indonesia UUD 1945. Disisi lain kebebasan menyatakan pendapat berkaitan erat dengan Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) yang dimana sejak era Reformasi kegiatan tersebut makin sering kita lihat. Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bagian dari implementasi prinsip dasar demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) dapat diartikan sebagai sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Unjuk rasa atau demonstrasi saat ini umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang atau kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pemerintah dan yang menentang kebijakan pemerintah, namun unjuk rasa atau demonstrasi juga dapat dilakukan oleh kelompok-kelompok lainnya dengan tujuan lainnya. Unjuk rasa atau demonstrasi merupakan bentuk ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang. Perlu dipandang bahwa Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah salah satu diantara sekian banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat didepan umum, Ketika demonstrasi menjunjung tinggi demokrasi maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai baik di mata masyarakat, namun ketika demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela atau negatif. Demonstrasi atau aksi unjuk rasa sendiri sebenarnya hanya satu dari berbagai pilihan penyampaian ekspresi dan aspirasi yang bisa dilakukan individu atau sekelompok masyarakat. Di luar demonstrasi, siapa saja bisa menyampaikan pendapatnya lewat berbagai bentuk bisa lewat tulisan atau juga bisa menggugat melalui jalur hukum yang sudah disediakan

Merujuk cita-cita demokrasi yang menjelasakan bahwa pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat, maka kebebasan menyatakan pendapat rakyat harus dijunjung tinggi. Dalam hal warga negara Indonesia, konstitusi menyatakan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi sesuai dengan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Yang dipertegas bahwa Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Disamping itu, perlu juga dilihat ketentuan dalam Pasal 28F UUD 1945, yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Unjuk rasa atau demonstrasi yang berlangsung sesuai dgn ketentuan perundang-undangan merupakan perwujudan hak konstitusi yang baik, tetapi apabila berlangsung tidak sesuai dgn yg diamanatkan uu maka dpt dikatakan sebagai kegiatan yg mencederai uu hak konstitusi.

Sehingga muncul pertanyaan, apakah unjuk rasa / demonstrasi dapat dibubarkan? Sedangkan penyampaian pendapat melalui unjuk rasa / demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan merupakan hak kontitusi warga negara?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kita memahami dulu aturan yang mengatur tentang unjuk rasa / demonstrasi (penyampaian pendapat dimuka umum) sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara kita.

Penjabaran dari UUD 1945 yang telah dijelaskan diatas, telah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Yang mengatur secara khusus tentang tata cara atau hal-hal apa saja, serta tanggung jawab dan bagaimana hak kontitusi ini dapat dilaksanakan tanpa mencederai hak kontitusi lainnya. Selain itu, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tersebut.

Didalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ini, ada beberapa pasal yang perlu kita perhatikan terkait pertanyaan “apakah Unjuk rasa / demonstrasi dapat dibubarkan?”  Yaitu:

Pasal 6; Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain; b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum; c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 10; ayat (1) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 (Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, Pawai, Rapat Umum, dan atau Mimbar bebas) wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (2) pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. (3) pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. (4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan.

Pasal 15: Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Selain UU no 9 tahun 1998 diatas, Aturan lain yang mendasari seseorang bebas untuk mengeluarkan pendapat juga dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berikut: “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara”. Meskipun demikian, ada hak konstitusi serta nilai-nilai didalam masyarakat yang harus tetap diutamakan seseorang dalam mengeluarkan pendapatnya (unjuk rasa / demonstrasi) sehingga harus menghargai hak orang lain tersebut, serta tunduk pada hukum yang berlaku. Lebih tegasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Lebih khusus lagi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Tegas tertuang pada Pasal 23 huruf e menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Selain itu, perlu diingat bahwa terhadap para pengunjuk rasa / Demonstran juga tetap berlaku peraturan perundangan-undangan lain yang juga melekat kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga apabila ada perbuatan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan perbuatan pidana, maka dapat dilakukan tindakan tegas oleh pejabat yang berwenang terhadap pelaku tersebut walaupun dalam bingkai kegiatan unjuk rasa / demonstrasi yang mungkin bisa berujung pada pembubaran kegiatan unjuk rasa / demonstrasi ataupun sampai kepada pelaku tersebut diamankan oleh pihak yang berwenang. 

Psikolog klinis dari Personal Growth, Veronica Adesla mengatakan, ketika seseorang berada bersama atau tergabung dalam kelompok bersama-sama melakukan aksi, maka identitas pribadi mereka akan menghilang, melebur dengan identitas kelompok. Mereka percaya bahwa tindakan atau perilaku yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab pribadi, melainkan tanggungjawab kelompok,".

Veronica mengungkapkan bahwa perasaan melebur sebagai bagian dari kelompok membuat individu yang terlibat di dalamnya:
1. Merasa wajib untuk terlibat melakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang lain di dalam kelompoknya, karena ia adalah bagian dari kelompok.

2. Mudah tersugesti bila itu menyangkut penilaian ataupun perlakuan negatif pihak luar terhadap kelompoknya. Sehingga tanpa berpikir panjang (berpikir logis ataupun menilai kebenarannya), bila diprovokasi menjadi mudah tersulut emosinya dan melakukan tindakan impulsif agresif.

3. Emosi marah dan takut adalah emosi dasar utama yang dirasakan oleh manusia, setiap orang umumnya pernah merasakan hal ini. Perasaan ini dapat menyebar dan menular dengan cepat di tengah kerumunan kelompok. Mulai dari satu orang yang mengekspresikan dan kemudian beberapa orang yang mengikuti, hingga pada kelompok yang lebih besar.

Dari teori diatas dikaitkan dengan beberapa peristiwa yang terjadi, dapat  dimungkinkan beberapa potensi perbuatan pidana yang bisa timbul ketika berlangsungnya unjuk rasa / demonstrasi. Yaitu:

1. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan perusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. Perbuatan tersebut dapat menyalahi Pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan

2. Apabila pengunjuk rasa / demonstran tidak mengindahkan himbauan oleh petugas yang berwenang atau bahkan melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang;:

Pasal 212 KUHP berbunyi Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 216 KUHP ayat (1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda puling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

3. Apabila unjuk rasa / demonstrasi dilakukan dijalan umum, maka berpotensi menggangu aktivitas penggunaan jalan umum, sebagaimana diatur dalam UU NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.; Pasal 63, ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 192 “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau me-rintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengaman bangunan atau jalan itu, diancam:” (1.) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas, (2.) dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalulintas dan mengakibatkan orang mati.

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku diatas, maka dapat menjawab pertanyan “apakah Unjuk rasa / Demonstrasi dapat dibubarkan?” dan jawabannya adalah bisa dibubarkan apabila kegiatan tersebut menyalahi aturan Hukum perundangan sehingga mengganggu ketertiban yang ada dimasyarakat. Tetapi, Terlepas dari dapat tidaknya unjuk rasa / Demonstrasi dibubarkan, yang terpenting bagi kita sebagai masyarakat Indonesia, kita harus menyadari bahwa demokrasi sudah menyediakan wadah hak kita untuk menyampaikan pendapat dimuka umum, silahkan dipergunakan sesuai dengan aturan yang ada tanpa harus mencederai hak-hak orang lain yang sama kedudukan dengan kita dimata Negara dan Hukum.


sumber: Dari berbagai peraturan perundangan-undangan dan berbagai artikel yang berkaitan dengan pokok pembahasan yang dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar