Hangat
saat ini tentang wacana Reformasi Polri, salah satu pasal yang paling sering
diperdebatkan dalam wacana tersebut adalah Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal ini
berbunyi singkat namun terasa tegas: "Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." Bagi banyak
kalangan, bunyi pasal ini sudah cukup jelas bahwa Polisi aktif dilarang
menjabat di luar struktur Polri, titik. Namun menurut penulis, pembacaan
seperti itu justru terlalu tergesa-gesa dan mengabaikan dimensi pemaknaan yang
lebih dalam yang sesungguhnya sudah diletakkan sendiri oleh pembentuk
undang-undang sejak awal.
Penulis beranggapan bahwa untuk memahami suatu norma secara benar, kita tidak boleh membaca batang tubuh pasal saja sambil mengabaikan penjelasannya. Dalam ilmu perundang-undangan, batang tubuh dan penjelasan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni penjelasan hadir justru untuk memberikan pemaknaan otentik atas kehendak pembentuk undang-undang, atau juga dapat juga dilihat dalam tradisi hukum dikenal sebagai Legislative Intent yang merujuk pada pemahaman mendalam tentang apa yang sebenarnya diinginkan oleh pembuat undang-undang ketika kata-kata atau norma tertentu dalam peraturan ditetapkan. Ketika kita membaca penjelasan Pasal 28 ayat (3), ditemukan satu frasa dalam penjelasannya yang mendapat perhatian memadai: "Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian." Frasa ini, menurut penulis, adalah kunci untuk memahami, menafsirkan, dan menginterpretasikan teks hukum atau norma yang mengubah segalanya.
Perhatikan konstruksi logikanya. Menurut penulis, Jika "jabatan di luar kepolisian" didefinisikan sebagai jabatan yang “tidak” mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, maka secara hukum berlaku pula kebalikannya: jabatan yang “ada” sangkut pautnya dengan kepolisian (meskipun secara struktural berada di luar organisasi Polri) tidak termasuk dalam kategori "jabatan di luar kepolisian" seperti yang dimaksud oleh larangan pasal tersebut. Penulis berpendapat bahwa inilah yang sejak awal dimaksudkan oleh pembentuk undang-undang, bahwa larangan Pasal 28 ayat (3) tidak bersifat mutlak tanpa pengecualian, melainkan secara implisit mengakui adanya ruang bagi jabatan-jabatan yang secara fungsional merupakan perpanjangan organik dari tugas kepolisian.
Untuk memahami mengapa penjelasan itu ditulis demikian, penulis merasa perlu melihat konteks historisnya. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lahir hanya dua tahun setelah Polri resmi dipisahkan dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII/MPR/2000. Ini adalah masa transisi yang sangat labil. Ekosistem keamanan nasional Indonesia saat itu masih sangat bergantung pada personel berseragam (seperti Polisi) di berbagai lembaga termasuk lembaga-lembaga yang secara historis dikelola dengan dukungan aparatur kepolisian. Bahkan pendahulu BNN, yakni Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), kala itu diketuai oleh Kapolri secara ex-officio. Menurut penulis, dalam situasi transisi seperti itulah pembentuk undang-undang memilih jalan kompromi: secara normatif terlihat melarang dwifungsi di batang tubuh, namun secara implisit melalui penjelasan tetap membuka ruang untuk jabatan yang secara fungsional berkaitan dengan kepolisian. Kompromi ini bisa dipahami dari sudut pandang kebutuhan pragmatis negara, meskipun cara merumuskannya kemudian menimbulkan masalah tersendiri.
Masalah yang dimaksud penulis dalam penjelasan sapal 28 ayat (3) diatas bukan pada konsep frasa “sangkut paut” itu sendiri, melainkan pada klausa lain yang menyertainya dalam penjelasan yang sama, yaitu frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri", Inilah klausa yang menurut penulis merupakan cacat legislasi paling serius dalam undang-undang ini walaupun pada akhirnya frasa ini sudah diuji dan melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Lahirnya putusan MK tersebut mempertegas bahwa jika klausa pertama soal “sangkut paut dengan kepolisian” masih bisa dipertahankan secara konseptual karena berbasis pada relevansi fungsional, maka klausa kedua soal "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memiliki batasan substantif apapun. Dengan klausa kedua ini, Kapolri secara sepihak dapat menentukan jabatan sipil mana saja yang boleh diduduki polisi aktif, tanpa kriteria yang jelas, tanpa daftar yang limitatif, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Inilah yang kemudian menjadi celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan-jabatan sipil. Maka menurut penulis sudah tepat lahirnya keputusan MK tersebut.
-
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 ayat (4).
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168).
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5062).
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82).
-
Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
-
Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dibacakan dalam
Sidang Pleno, 13 November 2025.
Catatan
Penyusunan:
Dalam proses penulisan, penulis menggunakan bantuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) sebagai alat bantu untuk menyusun struktur kalimat, memperhalus redaksi, dan mengorganisasikan argumen agar lebih sistematis dan mudah dipahami pembaca. Meskipun demikian, seluruh substansi analisis, posisi argumentatif, sudut pandang yang tertuang dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pendapat dan sepenuhnya berada pada penulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar