Selasa, 20 Maret 2012




UPAYA MEMINIMALISIR PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH TARUNA
 




 by:

ARHAM GUSDIAR
2012




BAB I
PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Taruna adalah sebutan bagi insan bhayangkara yang mejalani pendidikan di akademi kepolisian. Dimana pendidikan yang dijalani adalah kurang lebih selama tiga tahun. Dalam menjalankan kehidupan di akademi kepolisan para taruna diikat oleh peraturan ketarunaan yang biasa di sebut perduptar (peraturan kehidupan taruna) yang mengatur kehidupan taruna dari bangun pagi sampai tidur kembali. Sifat kemajemukan taruna akpol yang terdiri dari berbagai suku bangsa Indonesia dapat memunculkan  perbuatan yang negatif dalam kehidupan ketarunaan, perbuatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam perduptar sehingga apabila perbuatan negatif tersebut dilakukan oleh taruna, maka taruna dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap perduptar.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud daripada penyusunan tulisan ini adalah untuk memberikan refrensi tambahan bagi para pembaca tentang bagaimana cara untuk meminimalisirkan pelanggaran di kehidupan ketaruraan sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh taruna.


b. Tujuan
Dalam  penyusunan tulisan ini memilki beberapa tujuan yang ingin dicapai. Adapun tujuan tersebut antara lain :
1) Agar para pembaca mengetahui bahwa di kehidupan ketarunaan telah diatur dalam perduptar dan wajib dilaksanakan oleh para taruna.
2) Agar dapat memberikan masukan kepada pembaca (taruna) agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh taruna.

3. RUANG LINGKUP
Dalam penyusunan tulisan ini memilki batasan-batasan materi yang dibahas tentang pelanggaran taruna yang dipandang perlu untuk diminimalisir melalui berbagai tindakan dan upaya yang ditinjau dari perduptar, sehingga tulisan ini mambahas tentang masalah sebagai berikut:
Ø ”Bagaimana upaya dalam meminimalisir pelanggaran taruna ? “





BAB II
PEMBAHASAN

1. PELANGGARAN TARUNA.
Peraturan kehidupan taruna (perduptar) merupakan salah satu dasar hokum penegakkan disiplin dan tata tertib kehidupan taruna yang bersumber dari perangkat nilai-nilai dasar. Pelanggaran adalah segala tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan suatu aturan. Pelanggaran yang dilakukan oleh taruna berarti suatu perbuatan atau tindakan taruna yang bertentangan dengan peraturan kehidupan taruna (perduptar). Banyak perbuatan yang diatur di dalam perduptar yang tidak boleh dilakukan oleh para taruna. Dalam perduptar terdiri dari pelanggaran dengan klasifikasi A,B dan C. klasifikasi pelanggaran yag terberat adalah pelanggaran dengan klasifikasi A. pelanggaran terhadap klasifikasi A mempunyai kosekuensi hukuman disiplin ataupun yang terberat bisa di keluarkan.

2.  UPAYA MEMINIMALISIR PELANGGARAN TARUNA
Melakukan tiap tindakan atau perbuatan yang sudah diatur dalam perduptar adalah hal yang mungkin sulit dialkukan oleh sejumlah taruna untuk itu kami akan memberikan kiat-kiat bagaimana cara meminimalisir pelanggaran oleh taruna, yaitu:
A)    Upaya internal dari dalam diri taruna
1)      Memahami sepenuhya tentang isi dari pada perduptar  sehingga taruna dapat mengerti sepenuhnya mana perbuatan yang dilarang maupun tidak dilarang.
2)      Malakukan kegiatan-kegiatan positif seperti ibadah atau berolahra secar mandiri sehinggah pemikiran untuk berbuat pelanggaran dapat di minimalisir.
3)      Bila terdapat waktu luang upayakan untuk membaca materi perkuliahan atau buku yang berhubungan dengan penerapan tugas nantinya sebagai perwira polisi.
4)      Apabila melihat rekan yang melakukan pelanggaran agar diingatkan supaya pelanggaran taruna berkurang dan secara tidak langsung sebagai pengawasan diri sendiri karena apabila kita mengingatkan teman untuk tidak melanggar akan timbul dalam diri bahwa “saya mengingatkan teman berarti say juga tidak boleh melanggar”.
B)    Upaya dari sektor eksternal taruna
1)      Mengadakan kegiatan pembinaan potensi yang terjadwal oleh senat korps taruna seperti brass band, drum band dll
2)      Kegiatan diskusi kelompok yang terjadwal, sesuai program dari senat korps taruna
3)      Kegiatan deputasi ke rumah pejabat-pejabat akpol untuk mendapatkan pencerahan dari pejabat akpol
4)      Mengaktifkan tim-tim yang sudah ada dalam senat korps taruna seperti tim mushola, tim olah raga, English club, dll
Dengan demikian, tindakan nyata dari para taruna yang disertai kesadaran dari dalam diri taruna dan dengan dukungan perencanaan program senat korps dan pengasuhan yang mantap diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran taruna yang merugikan taruna itu sendiri.


BAB III
PENUTUP

1. KESIMPULAN
Kehidupan taruna yang serba teratur yang tertuang dalam peraturan kehidupan taruna (perduptar) membuat taruna harus bersikap dan berfikir secara benar, sehinggah diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap perduptar tersebut. Untuk meminimalisir pelanggaran taruna dapat dilakukan upaya-upaya yang berasal dari sikap perbuatan intern diri kita seperti berfikir dan bertindak positif. Selain itu factor eksternal dari luar diri taruna tersebut juga sangat mendukung, seperti kegiatan pembinaan potensi yang sudah terjadwal oleh senat korps serta pola pengasuhan yang mantap dari para pengasuh.

2. SARAN
Setelah menyelesaikan makalah ini maka kami menyarankan sebaiknya para taruna dapat memahami peran serta fungsi dan tugasnya sebagai taruna sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh taruna dapat terminimalisir. Dengan demikian dapat menlahirkan output dari taruna menjadi oerwira yang bermoral dan professional yang diharapkan Negara dan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar