UPAYA MEMINIMALISIR PELANGGARAN
YANG DILAKUKAN OLEH TARUNA
ARHAM
GUSDIAR
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Taruna adalah sebutan bagi insan
bhayangkara yang mejalani pendidikan di akademi kepolisian. Dimana pendidikan
yang dijalani adalah kurang lebih selama tiga tahun. Dalam menjalankan
kehidupan di akademi kepolisan para taruna diikat oleh peraturan ketarunaan
yang biasa di sebut perduptar (peraturan kehidupan taruna) yang mengatur
kehidupan taruna dari bangun pagi sampai tidur kembali. Sifat kemajemukan
taruna akpol yang terdiri dari berbagai suku bangsa Indonesia dapat
memunculkan perbuatan yang negatif dalam
kehidupan ketarunaan, perbuatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam
perduptar sehingga apabila perbuatan negatif tersebut dilakukan oleh taruna,
maka taruna dikatakan telah melakukan pelanggaran terhadap perduptar.
2.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud daripada penyusunan tulisan ini adalah untuk
memberikan refrensi tambahan bagi para pembaca tentang bagaimana cara untuk
meminimalisirkan pelanggaran di kehidupan ketaruraan sehingga diharapkan tidak
terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh taruna.
b. Tujuan
Dalam
penyusunan tulisan ini memilki beberapa tujuan yang ingin dicapai.
Adapun tujuan tersebut antara lain :
1) Agar para pembaca mengetahui bahwa di kehidupan
ketarunaan telah diatur dalam perduptar dan wajib dilaksanakan oleh para
taruna.
2) Agar dapat memberikan masukan kepada pembaca
(taruna) agar tidak terjadi lagi pelanggaran yang dilakukan oleh taruna.
3.
RUANG LINGKUP
Dalam penyusunan tulisan ini memilki batasan-batasan
materi yang dibahas tentang pelanggaran taruna yang dipandang perlu untuk
diminimalisir melalui berbagai tindakan dan upaya yang ditinjau dari perduptar,
sehingga tulisan ini mambahas tentang masalah sebagai berikut:
Ø ”Bagaimana
upaya dalam meminimalisir pelanggaran taruna ? “
BAB II
PEMBAHASAN
1. PELANGGARAN TARUNA.
Peraturan kehidupan taruna (perduptar) merupakan salah satu dasar hokum penegakkan
disiplin dan tata tertib kehidupan taruna yang bersumber dari perangkat
nilai-nilai dasar. Pelanggaran adalah segala tindakan atau perbuatan yang
bertentangan dengan suatu aturan. Pelanggaran yang dilakukan oleh taruna
berarti suatu perbuatan atau tindakan taruna yang bertentangan dengan peraturan
kehidupan taruna (perduptar). Banyak perbuatan yang diatur di dalam perduptar
yang tidak boleh dilakukan oleh para taruna. Dalam perduptar terdiri dari
pelanggaran dengan klasifikasi A,B dan C. klasifikasi pelanggaran yag terberat
adalah pelanggaran dengan klasifikasi A. pelanggaran terhadap klasifikasi A
mempunyai kosekuensi hukuman disiplin ataupun yang terberat bisa di keluarkan.
2. UPAYA MEMINIMALISIR
PELANGGARAN TARUNA
Melakukan tiap tindakan atau perbuatan yang sudah diatur
dalam perduptar adalah hal yang mungkin sulit dialkukan oleh sejumlah taruna
untuk itu kami akan memberikan kiat-kiat bagaimana cara meminimalisir
pelanggaran oleh taruna, yaitu:
A)
Upaya internal dari dalam diri taruna
1)
Memahami sepenuhya tentang isi dari pada perduptar sehingga taruna dapat mengerti sepenuhnya
mana perbuatan yang dilarang maupun tidak dilarang.
2)
Malakukan kegiatan-kegiatan positif seperti ibadah atau
berolahra secar mandiri sehinggah pemikiran untuk berbuat pelanggaran dapat di
minimalisir.
3)
Bila terdapat waktu luang upayakan untuk membaca materi
perkuliahan atau buku yang berhubungan dengan penerapan tugas nantinya sebagai
perwira polisi.
4)
Apabila melihat rekan yang melakukan pelanggaran agar
diingatkan supaya pelanggaran taruna berkurang dan secara tidak langsung
sebagai pengawasan diri sendiri karena apabila kita mengingatkan teman untuk
tidak melanggar akan timbul dalam diri bahwa “saya mengingatkan teman berarti
say juga tidak boleh melanggar”.
B)
Upaya dari sektor eksternal taruna
1)
Mengadakan kegiatan pembinaan potensi yang terjadwal oleh
senat korps taruna seperti brass band, drum band dll
2)
Kegiatan diskusi kelompok yang terjadwal, sesuai
program dari senat korps taruna
3)
Kegiatan deputasi ke rumah pejabat-pejabat akpol untuk
mendapatkan pencerahan dari pejabat akpol
4)
Mengaktifkan tim-tim yang sudah ada dalam senat korps
taruna seperti tim mushola, tim olah raga, English club, dll
Dengan
demikian, tindakan nyata dari para taruna yang disertai kesadaran dari dalam
diri taruna dan dengan dukungan perencanaan program senat korps dan pengasuhan
yang mantap diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran taruna yang merugikan
taruna itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kehidupan taruna yang serba teratur yang tertuang
dalam peraturan kehidupan taruna (perduptar) membuat taruna harus bersikap dan
berfikir secara benar, sehinggah diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap
perduptar tersebut. Untuk meminimalisir pelanggaran taruna dapat dilakukan
upaya-upaya yang berasal dari sikap perbuatan intern diri kita seperti berfikir
dan bertindak positif. Selain itu factor eksternal dari luar diri taruna
tersebut juga sangat mendukung, seperti kegiatan pembinaan potensi yang sudah
terjadwal oleh senat korps serta pola pengasuhan yang mantap dari para
pengasuh.
2. SARAN
Setelah menyelesaikan makalah ini maka kami menyarankan
sebaiknya para taruna dapat memahami peran serta fungsi dan tugasnya sebagai
taruna sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh taruna dapat terminimalisir. Dengan
demikian dapat menlahirkan output dari taruna menjadi oerwira yang bermoral dan
professional yang diharapkan Negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar